Rabu, 15 April 2015

Tugas Etika Dan Profesionalisme TSI

Tugas Etika Dan Profesionalisme TSI

Pasal larangan anggota DPR jadi artis dalam kode etik dihapus

Merdeka.com - Rapat paripurna yang digelar DPR untuk membahas kode etik bagi anggota dewan ternyata akan menghapus larangan bagi anggota dewan untuk terjun membintangi film, iklan dan sinetron.
Dalam rapat tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, pasal dalam kode etik untuk pelarangan menjadi artis bagi anggota dewan tidak perlu dicantumkan. "Pasal 2 ayat (5) sudah tercantum tentang Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota DPR," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Selasa (17/2).


Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk melarang seluruh anggota dewan untuk tidak membawa senjata api di manapun anggota dewan sedang berada.  "Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam ­­ di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," kata Surahman.
Sebelumnya, dalam kode etik dewan hanya tercantum larangan bagi anggota dewan untuk membawa senjata api hanya di lingkungan DPR.

PENDAPAT


Menurut saya seorang anggota dewan harus fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Sebaiknya ketika sudah terpilih menjadi anggota dewan, pekerjaan-pekerjaan sebelumnya seharusnya ditinggalkan. Karena mereka dibayar untuk menyampaikan apirasi rakyat bukan untuk mencari kekayaan. Memang kalo jadi wakil rakyat butuh modal juga sih, tetapi itu juga salah rakyat yang memilih mereka.
Harusnya wakil rakyat juga tidak boleh melakukan bisnis- bisnis diluar kerjaan mereka sebagai wakil rakyat. Kebanyakan wakil rakyat ingin menjadi wakil rakyat untuk melancarkan bisnis yang sebelumnya mereka rintis. Seharusnya bisa dicontoh chairul tanjung saat beliau ditunjuk sebagai menteri di era presiden sby, beliau meninggalkan bisnis beliau di trans corp.
Harus juga dibuat undang-undang yang melarang anggta dpr berbisnis tapi itu tidak mungkin terjadi mengingat rata-rata anggota dpr itu adalah pebisnis yang ingin memperlacar bisnis merekaseharusnya langsung dibuat peraturan presiden sekalian biar anggota dpr yang digaji amat sangat tinggi itu memikirkan rakyat bukan mencari duit dari rakyat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar