Tugas Etika Dan
Profesionalisme TSI
Pasal
larangan anggota DPR jadi artis dalam kode etik dihapus
Merdeka.com - Rapat paripurna yang digelar
DPR untuk membahas kode etik bagi anggota dewan ternyata akan menghapus
larangan bagi anggota dewan untuk terjun membintangi film, iklan dan sinetron.
Dalam rapat tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan, pasal dalam kode etik untuk pelarangan
menjadi artis bagi anggota dewan tidak perlu dicantumkan. "Pasal 2 ayat
(5) sudah tercantum tentang Kode Etik tentang pengutamaan tugas sebagai anggota
DPR," kata Surahman di Kompleks Parlemen, Selasa (17/2).
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk melarang seluruh anggota dewan untuk tidak membawa senjata api di manapun anggota dewan sedang berada. "Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," kata Surahman.
Selain itu, Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk melarang seluruh anggota dewan untuk tidak membawa senjata api di manapun anggota dewan sedang berada. "Pasal 8 ayat (5) tentang larangan membawa senjata api dan benda berbahaya lainnya dalam rapat di dalam di luar gedung DPR. Pada ketentuan sebelum dilakukan perubahan, pasal dan ayat tersebut kurang jelas," kata Surahman.
Sebelumnya, dalam kode etik dewan hanya tercantum
larangan bagi anggota dewan untuk membawa senjata api hanya di lingkungan DPR.
Menurut saya seorang anggota dewan
harus fokus menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Sebaiknya ketika sudah
terpilih menjadi anggota dewan, pekerjaan-pekerjaan sebelumnya seharusnya
ditinggalkan. Karena mereka dibayar untuk menyampaikan apirasi rakyat bukan
untuk mencari kekayaan. Memang kalo jadi wakil rakyat butuh modal juga sih,
tetapi itu juga salah rakyat yang memilih mereka.
Harusnya wakil rakyat juga tidak
boleh melakukan bisnis- bisnis diluar kerjaan mereka sebagai wakil rakyat. Kebanyakan
wakil rakyat ingin menjadi wakil rakyat untuk melancarkan bisnis yang
sebelumnya mereka rintis. Seharusnya bisa dicontoh chairul tanjung saat beliau
ditunjuk sebagai menteri di era presiden sby, beliau meninggalkan bisnis beliau
di trans corp.
Harus juga dibuat undang-undang yang
melarang anggta dpr berbisnis tapi itu tidak mungkin terjadi mengingat
rata-rata anggota dpr itu adalah pebisnis yang ingin memperlacar bisnis
merekaseharusnya langsung dibuat peraturan presiden sekalian biar anggota dpr
yang digaji amat sangat tinggi itu memikirkan rakyat bukan mencari duit dari
rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar