BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Uang merupakan
alat pembayaran yang berlaku sekarang untuk semua transaksi jual-beli baik
secara langsung maupun tidak langsung. Keberadaan uang menyediakan alternatif
transaksi yang lebih mudah daripada barter yang tidak efisien yang tidak cocok
di gunakan pada zaman modern karena ada nya pertimbangan nilai tukar yang tidak
seimbang. Efisiensi yang di dapatkan dengan menggunakan pada akhirnya akan
mendorong pedagangan dan pembagian tenaga kerja yang
kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang memiliki banyak fungsi, antara lain: menerima giro, tabungan dan deposito. Bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjamkan uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Bank juga bisa untuk menukar uang atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, isi pulsa dan sebagainya.
kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang memiliki banyak fungsi, antara lain: menerima giro, tabungan dan deposito. Bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjamkan uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, Bank juga bisa untuk menukar uang atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, isi pulsa dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang
usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali
dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasanya dalam transaksi pembayaran
dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat di simpulkan bahwa ada 3
fungsi utama Bank :
- Bank sebagai lembaga yang
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan
- Bank sebagai lembaga yang
menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan lainnya
- Bank sebagai lembaga yang
memperlancar transaksi pedagangan dan peredaran uang.
1.2
Perumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas adalah :
1. Pengertian dari uang dan bank ?
2. Apakah motif memegang uang ?
3. Pengertian dari bank sentral dan bank umum ?
4. Bagaimana terjadinya penciptaan uang ?
5. Apakah kebijakan moneter itu
2. Apakah motif memegang uang ?
3. Pengertian dari bank sentral dan bank umum ?
4. Bagaimana terjadinya penciptaan uang ?
5. Apakah kebijakan moneter itu
1.3
Batasan Masalah
1.3.1 Pengertian Uang
1.3.2 Jenis-jenis Uang
1.3.3 Fungsi Uang
1.3.4 Motif Memegang Uang
1.3.5 Pengertian Bank
1.3.6 Penciptaan Uang
1.3.2 Jenis-jenis Uang
1.3.3 Fungsi Uang
1.3.4 Motif Memegang Uang
1.3.5 Pengertian Bank
1.3.6 Penciptaan Uang
1.3.7 Kebijaksanaan Moneter
BAB II
PEMBAHASAN
Uang, Bank, dan Penciptaan Uang
2.1 Uang
Pengertian Uang
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan
sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat
berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan
jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang
sebagai alat penunda pembayaran.
2.2 Jenis-jenis uang
1. Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas
dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh
masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Menurut Undang-undang Bank Sentral
No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk
mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang
dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh
pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
• Dikeluarkan oleh pemerintah
• Dijamin oleh undang undang
• Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
• Ditanda
tangani oleh mentri keuangan. Namun, sejak berlakunya Undang-undang No.
13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
Uang Bank adalah uang yang
dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya
sebagai berikut.
• Dikeluarkan oleh Bank Sentral
• Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan
di bank sentral
• Bertuliskan nama bank sentral negara yang
bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
• Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
- Uang logam
Uang logam
biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi
syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung
tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping
itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi
menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari
berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan
pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
- Uang kertas
Uang kertas
adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar
Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar
2. Uang Giral
Uang giral tercipta akibat semakin
mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih
mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral
adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan
tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang
dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat
berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
Terjadinya uang giral
Uang giral dapat terjadi dengan cara
berikut.
• Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan.
Cara di atas disebut primary deposit.
• Karena transaksi surat berharga.
Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu
bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari
yang menjual.
Cara ini disebut derivative deposit
• Mendapat kredit dari bank yang
dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut
dengan loan deposit.
Keuntungan menggunakan uang giral
Keuntungan menggunakan uang giral
sebagai berikut.
• Memudahkan pembayaran karena tidak
perlu menghitung uang
• Alat pembayaran yang dapat
diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang
dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
• Lebih aman karena risiko uang
hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang
mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
3. Uang
Kuasi
Uang kuasi
adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran.
Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta
rekening valuta asing milik swasta domestik.
Keberadaan
uang menyediakan alternatif transaksi yang lebih mudah daripada barter yang lebih
kompleks, tidak efisien, dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern
karena membutuhkan orang yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan
pertukaran dan juga kesulitan dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan
dengan menggunakan uang pada akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian
tenaga kerja yang kemudian akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya
di Indonesia, uang dalam hal ini uang kartal
diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Namun sejak
dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah untuk
mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya
lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu
disebut dengan hak oktroi.
2.3 Fungsi Uang
Secara umum fungsi uang dibagi menjadi 2, yaitu :
A. ) Fungsi Asli
- Sebagai
Alat Tukar
Sebagai alat
tukar, uang mempermudah kita untuk melakukan pertukaran karena uang belaku umum.
- Sebagai
Alat Pengukur Nilai/Satuan Hitung
Uang
berfungsi sebagai alat pengukur nilai karena uang juga dapat dipakai untuk
menetapkan perbandingan suatu benda dengan benda yang lain.
B. ) Fungsi Turunan
1. Sebagai Alat
Pembayaran Sah
Sebagai alat
pembayaran, uang hanya dicetak dan diedarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, secara resmi uang
dapat digunakan dalam setiap transaksi oleh seluruh masyarakat.
2. Sebagai
Ukuran Standar Hidup
Uang
dianggap sebagai ukuran standar hidup karena ukuran kemakmuran seseorang selalu
diukur dari banyaknya uang yang dimiliki.
3. Sebagai Alat
Penimbun Kekayaan
Karena uang
memiliki nilai, maka selain dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok uang
pun dipergunakan sebagai penimbun kekayaan.
4. Sebagai Alat
Pemindah Kekayaan
Sebagai alat
pemindah kekayaan, uang dapat digunakan sebagai media untuk memindahkan harta
seseorang ke orang lain.
5. Sebagai
Ukuran Pembayaran Hutang
Karena uang
memiliki fungsi sebagai alat kesatuan hitung dan alat tukar, maka uang akan
mempermudah kita untuk membayar hutang.
2.4 Motif
Memegang Uang
Ukuran kekayaan seseorang selain dalam bentuk barang, tanah, rumah, kendaraan, dan perhiasan, juga dapat berupa uang. Hal ini sesuai dengan funfsi uang sebagai alat penimbun kekayaan. Menurut John Maynard Keynes dalam teorinya Liquidity Preference, dikemukakan ada 3 alasan orang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang, yaitu motif melakukan transaksi, motif berjaga-jaga, dan motif brspekulasi.
1. Motif Melakukan Transaksi
Motif ini didasarkan pada sifat manusia yang selalu melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan. Selain itu, fungsi uang sebagai alat pembayaran yang sah memperlancar transaksi yang dilakukan manusia.
2. Motif
Berjaga-jaga
Manusia dalam memenuhi kebutuhannya ada yang pemenuhannya bersifat mendesak, dan ada pemenuhannya dapat di tunda. Dalam hal ini penyimpanan kekayaan didasari oleh alasan untuk berjaga-jaga dalam memenuhi kebutuhan yang sifatnya mendesak.
3. Motif
Spekulasi
Menimbun kekayaan dalam bentuk uang selain didorong
oleh dua alasan diatas, juga karena ada dorongan untuk melakukan spekulasi.
Menimbun kekayaan dalam bentuk uang dalam motif ini dilakukan seseorang atau
badan usaha untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan transaksi pada situasi
tertentu.
2.5 Bank
Pengertian Bank
Bank adalah
sebuah lembaga keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
2.6 Jenis-jenis Bank
Bank sentral
Bank
sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah
instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara
tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,
stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.
Bank sentral adalah bank yang
didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas
untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan
pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral
hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia. Di
Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem
perbankan antara lain: (Siamat, 1993, hal:26)
1.
Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan;
2.
Memberi nasehat pada pemerintah
untuk soal-soal moneter dan keuangan;
3.
Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan;
4.
Sebagai banker’s bank atau lender of
last resort; (Banker’s bank : dianggap sebagai Bank-nya Bank; Lender of last
resort : pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat)).
5.
Memelihara stabilitas moneter;
6.
Melancarkan pembiayaan pembangunan
ekonomi;
7.
Mendorong pengembangan perbankan dan
sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral
Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI
adalah:
1.
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter;
2.
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran;
3.
Mengatur dan mengawasi bank.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Para ahli perbankan di negara-negara maju mendefinisikan bank umum sebagai
institusi keuangan yang berorientasi laba. Untuk memperoleh laba tersebut bank
umum melaksanakan fungsi intermediasi. Karena diizinkan mengumpulkan dana dalam
bentuk deposito, bank umum disebut juga sebagai lembaga keuangan depositori.
Berdasarkan kemampuannya menciptakan uang (giral), bank umum dapat juga disebut
sebagai bank umum pencipta uang giral.
Pengertian Bank Umum menurut
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Jadi, Bank Umum merupakan lembaga keuangan yang
bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan
masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya dengan
fungsi menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk,
memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta
asing (Valas), menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek dan lain sebagainya.
Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini
menunjukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern,
yaitu:
1.
Penciptaan uang. Uang yang
diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme
pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral
menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter. Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2.
Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran. Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting
adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena
salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan
mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer
uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai,
kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu
plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.
Penghimpunan Dana Simpanan
Masyarakat. Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah
dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar
dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang
berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya
melalui penyaluran kredit.
4.
Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional. Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan
dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa
maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang
berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan
sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam
skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut.
Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi
internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
5.
Penyimpanan Barang-Barang Berharga.
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang
ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga
yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang
sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box).
Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa
pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
6.
Pemberian Jasa-Jasa Lainnya. Di
Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan
luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon
seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan
jasa-jasa bank.
Jasa-jasa tersebut diatas sangat
memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya
2.7 Penciptaan Uang
Pengertian Penciptaa Uang
Penciptaan
uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara
untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang
logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam
kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai
praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan
uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang
persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar
keuangan dan daya beli uang.
Bank sentral
bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang
yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya
dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada
waktu-waktu yang berbeda.
Perusakan
atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam dileburkan untuk mendapatkan
kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini memperoleh insentif bila
ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai nominal uang logam, atau
ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas keamanannya.
2.8 Kebijakan moneter
Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai
tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih
sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman,
“margin requirement”, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai
peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan
pemerintah lain.
Kebijakan
moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai
keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga,
pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca
pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi
ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta
neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam
kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk
memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan
dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan
moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi
secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk
mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur
keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat
terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam
pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah
satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro
wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi
bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan
jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan
menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut
juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy
BAB III
BERITA
TERKAIT
Studi Kasus
Uang palsu bukanlah hal yang baru
ditemui di Indonesia. Sudah banyak kasus yang bersangkutan dengan peredaran
uang yang tidak sah ini ke masyarakat luas. Ganasnya, uang palsu ini dicetak
dengan printer biasa dan diedarkan di masyarakat. Salah satunya adalah kasus
peredaran uang palsu di Sumatera Utara baru-baru ini. Hubungannya dengan materi
yang kami bahas adalah uang memegang peranan yang sangat penting bagi kegiatan
perekonomian telah dipalsukan dan beredar di masyarakat luas.
Menurut kami, faktor beberapa orang
masih membuat dan menggunakan uang palsu adalah keadaan ekonomi. Banyak orang
yang menghalalkan berbagai cara untuk memperbaiki kehidupannya (dalam hal
ekonomi). Mereka biasanya ingin memperkaya diri sendiri tanpa memikirkan akibat
yang diperbuat bagi dirinya sendiri dan orang lain.
Tidak sedikit orang dengan teknologi
dan ilmu pengetahuan yang semakin berkembang memanfaatkannya untuk hal yang
negatif. Contoh yang menyangkut masalah peredaran uang palsu adalah sudah
banyak alat yang dirakit khusus untuk mencetak uang palsu. Bahkan alat yang
sering kita temukan seperti printer juga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Kasus uang palsu khususnya di
Indonesia masih banyak terjadi. Hingga sekarang mungkin diluar sana masih
banyak orang yang membuat uang palsu untuk kebahagiaan dirinya sendiri tanpa
memikirkan akibat / pengaruhnya terhadap dirinya sendiri dan orang lain.
Keberadaan uang palsu di masyarakat
akan membawa dampak / pengaruh yang sangat besar karena uang memegang peranan
yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Negara kita dengan masyarakat
yang mayoritas adalah masyarakat ekonomi kelas menengah kebawah akan sangat
dirugikan oleh keberadaan uang palsu tersebut.
Untuk masyarakat, saat ini sudah
banyak disebarkan spanduk dan sebagainya yang memperingatkan warga agar
berhati-hati dengan peredaran uang palsu dan peringatan untuk berhati-hati
dalam bertransaksi uang. Sudah saatnya masyarakat berhati-hati dalam melakukan
kegiatan perekonomian terutama dalam transaksi langsung jual-beli. Karena jika
kita sebagai masyarakat tidak berhati-hati itu akan merugikan diri kita sendiri
dan orang lain.
Kita belum bisa mengetahui kapan
kasus penggunaan / peredaran uang palsu ini akan selesai. Kerja sama antara
pihak kepolisian dengan Bank Indonesia (BI) memang sangat diperlukan untuk
meringkus penyebaran uang palsu. Polisi dapat bertindak sebagai peringkus para
tersangka yang terkait penyebaran uang palsu, sementara pihak Bank Indonesia
bertugas untuk kualitas uang yang disebarkan, apakah cetakan asli atau tidak.
Karena biar bagaimana pun kami rasa pihak Bank Indonesia-lah yang lebih paham
mengenai keaslian uang. Kami yakin, dengan Bank Indonesia sebagai pihak yang
ditugaskan pemerintah selalu berusaha menciptakan alat pembayaran yang memiliki
karakteristik yang unik (berbeda) agar tidak memungkinkan bagi orang lain
selain pihak yang berwenang untuk dapat menciptakannya secara bebas.
Kerjasama antara pihak kepolisian
dan Bank Indonesia adalah cara yang paling efektif untuk meringkus tersangka
penyebar uang palsu, serta memastikan uang tersebut sah untuk diedarkan atau
tidak. Tentunya tidak lepas pula dengan bantuan masyarakat untuk sigap dan
teliti dengan lingkungan sekitarnya. Bila ada kegiatan yang mencurigakan
disekitar tempat bermukim, segera laporkan pihak yang berwajib untuk
meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan
PENUTUP
Kesimpulan
Uang memegang peranan yang sangat
penting dalam kegiatan perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran yang sah.
Dengan fungsi sebagai alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun dan
pemindah kekayaan serta pembayaran yang ditangguhkan. Uang juga memiliki jenis
yaitu uang kartal dan uang giral. Dan telah tersedia lembaga keuangan yang
menyediakan jasa untuk menyimpan uang.
Penciptaan uang merupakan proses
memproduksi / menghasilkan uang baru. Uang tercipta saat bank memberikan
kredit. Pencetakkan uang dilakukan oleh PERUM PERURI.
Bank merupakan lembaga yang
menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Jenis Bank
yaitu Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral bertugas mengatur peredaran uang
dan sebagainya. Sedangkan Bank Umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Kebijakan moneter yaitu upaya
mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik
dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
4.2 Saran
Di zaman yang sudah modern, telah
ada lembaga yang disediakan untuk tempat dimana kita bisa menyimpan uang. Kita
bisa menggunakan Bank sebagai tempat kepercayaan kita menyimpan uang yang
dimiliki. Dan kita juga harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang
terjadi belakangan ini. Maka, berhati-hatilah dalam melakukan transaksi uang.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar